Makelar Proyek di Kemenpora jadi Tersangka

Makelar Proyek di Kemenpora jadi Tersangka
Makelar Proyek di Kemenpora jadi Tersangka
 

Didik mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk Ketua Komite Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Banjar.  “Kita akan panggil ketua komite tersebut untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

 

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya kesepakatan atau MoU antara TNI dan Kemenpora untuk memberikan dana bantuan revitalisasi prasarana olahraga. Bantuan tersebut akan diberikan apabila desa yang menerima dana itu mempunyai TNI Manunggal Masuk Desa.

 

Kemudian Sudarto dan Sutrisno menawarkan kepada warga yang ingin mendapatkan bantuan dari Kemenpora asalkan membentuk komite. Ada empat kabupaten yakni HSS, Tapin, dan Banjar yang mengajukan proposal dana bantuan tersebut.

 

Keduanya siap membantu asal diberi imbalan 35 persen dari dana bantuan tersebut bila cair. Tiap komite mendapat dana bantuan sebesar Rp350 juta perdesa. Setelah cair, Sudarto mendapat Rp70 juta dan Sutrino memperoleh Rp279 juta. (hni/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Penumpang Lion Jantungan

BANJARMASIN – Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, akhirnya penyidik Sat Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel meningkatkan kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News