MAKI Ajak Bareskrim Kolaborasi di Praperadilan Kondensat
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (21/12).
Kedatangan itu untuk menyerahkan copy gugatan praperadilan penanganan perkara korupsi pembelian kondensat oleh PT TPPI dan SKK Migas.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penyerahan copy gugatan ini dimaksudkan agar penyidik lebih awal mempersiapkan diri menghadapi persidangan nanti.
"Sekaligus permintaan untuk buka-bukaan data guna menunjukkan kerja profesional," kata Boyamin, Kamis (21/12).
Dia menambahkan dengan buka-bukaan data maka akan terbukti jika penyidik sudah profesional maka yang menghambat perkara ini berlarut-larut adalah jaksa penuntut umum kejaksaan agung karena telah memberikan petunjuk subjektif dan sulit di luar KUHAP.
Jika penyidik terbuka kepada MAKI, maka bisa berkesempatan untuk berkolaborasi menghadapi jaksa di sidang praperadilan nanti.
"Semoga penyidik bersedia kerja sama dalam hal kebaikan membongkar kasus korupsi," kata Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, MAKI menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Prasetyo, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/12).
Proses penanganan dugaan korupsi pembelian kondensat antara SKK Migas dan PT TPPI hingga saat ini tak kunjung selesai.
- Pertama di Indonesia, PHE OSES Mulai Terapkan Inovasi CEOR Offshore di Lapangan Rama
- AKBP Ahmad Budi Martono Raih Penghargaan Nasional
- Boyamin MAKI Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi CSR PT PJU
- Kasus CSR BI Mangkrak, ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan untuk KPK, MAKI Beri Dukungan Penuh
- Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Bea Cukai Fasilitasi PSN
- Sinergi Hulu Migas Mendorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional
JPNN.com




