MAKI: BAP Romli Sarat Rekayasa
Senin, 12 Juli 2010 – 15:35 WIB
Sementara kuasa hukum Romli, Juniver Girsang, di tempat terpisah juga menduga memang ada usaha tersismatis merekayasa secara hukum kasus Sisminbakum kian terkuak. "Satu di antaranya Ketua Koperasi Basuki memalsukan surat perjanjian yang merupakan salah satu dasar dituntutnya Romli untuk kasus Sisminbakum. Basuki sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa," ujar Juniver.
Lebih lanjut, Boyamin mendesak Jaksa Muda Pengawasan Marwan Effendi segera melakukan pengawasan di internal kejaksaan. "Karena hal ini semakin menunjukkan adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh oknum Jaksa sehingga Sisminbakum menjadi kasus korupsi," katanya.
Seperti diketahui, kasus Sisminbakum ini menyeret banyak pihak menjadi tersangka. Selain Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Romli Atmasasmita, kini Kejaksaan Agung sedang menjerat Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka dalam kasus yang sama.(fuz/fas/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas