MAKI Dorong Penegak Hukum Sikat Habis Mafia Tanah

MAKI Dorong Penegak Hukum Sikat Habis Mafia Tanah
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

“Apakah badan swasta atau milik negara itu mungkin di lapangan tidak sesuai dengan luasan hak yang diberikan, misalnya ada konsesi yang diberikan di atas haknya 10 ribu ha tapi di lapangannya 15 ribu ha. Itu berarti bagaimana laporan keuangannya ke negara? Ini merugikan negara,” ujarnya.

Dengan lima ribu hektare yang tidak sesuai dengan hak, kata dia, itu sudah masuk tindak pidana korupsi karena tidak dilaporkan ke negara. Belum lagi, kata Dewi, HGU yang kadarluarsa tapi masih bisa beroperasi.

“Kalau tidak ada dasar HGU, dia tidak bisa melampirkan keuntungannya kepada negara. Termasuk menyetorkan kewajiban pembayaran ke negara karena sudah kadarluarsa. di Jawa tidak pernah ada proses yang serius dari KPK,” tuturnya.

Dewi bahkan pesimistis dan menyebut KPK saat ini lemah. “Dulu masih powerfull saja begitu, tidak ada yang ditindak. Alasannya mungkin tidak ada bukti yang kuat untuk tangkap tangan. Harus ada investigasi ke modus agrarian,” kata dia.

Seperti diketahui, kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung menyeret tiga orang tersangka yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Benny Tabalujan dan Achmad Djufri. Saat ini Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Sementara Paryoto divonis bebas. Namun Jaksa melayangkan kasasi ke MA.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.

Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK menyikat habis para mafia tanah yang selama ini menyusahkan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News