MAKI Heran Pati Polri Tak Disanksi Terkait Kasus Richard Mille

"Mabes Polri pun tidak mau menjelaskan dengan detail. Kalau pengertiannya si Kombes atau AKBP demosi lima tahun terus dipotong jadi setahun atas peran Wakapolri, ya memang boleh. Jadi, itu sah secara hukum internal propam etik itu, tetap sah," kata Boyamin.
Pengusaha Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya Heroe Waskito sebelumnya mengadukan tiga kasus yang dialaminya ke Komisi III DPR RI pada Senin (9/1).
Ketiga kasus yang diadukan Tony sesuai dengan tiga laporan polisi yang pernah dia buat, yakni dugaan tindak pidana penggelapan dan Penipuan jam tangan Richard Mille, mobil McLaren, dan mobil Ferrari.
Heroe menyebut kasus kliennya sudah diketahui publik dan melibatkan oknum polisi sehingga patut mendapatkan perhatian serius dari Komisi III DPR.
Menurut dia, berbagai kasus penipuan terhadap kliennya oleh oknum polisi telah memperburuk citra institusi Polri.
Dia mengatakan Tony Sutrisno adalah warga negara yang seharusnya dilindungi dari perlakuan diskriminatif oknum aparat.
Heroe mengeklaim jika dijumlahkan, kerugian dalam tiga kasus yang dialami Tony mencapai ratusan miliar rupiah. (cr3/jpnn)
MAKI menyoroti adanya oknum atasan yang tidak diberi sanksi atas dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penipuan jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau