MAKI Heran Pati Polri Tak Disanksi Terkait Kasus Richard Mille

MAKI Heran Pati Polri Tak Disanksi Terkait Kasus Richard Mille
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

"Mabes Polri pun tidak mau menjelaskan dengan detail. Kalau pengertiannya si Kombes atau AKBP demosi lima tahun terus dipotong jadi setahun atas peran Wakapolri, ya memang boleh. Jadi, itu sah secara hukum internal propam etik itu, tetap sah," kata Boyamin.

Pengusaha Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya Heroe Waskito sebelumnya mengadukan tiga kasus yang dialaminya ke Komisi III DPR RI pada Senin (9/1).

Ketiga kasus yang diadukan Tony sesuai dengan tiga laporan polisi yang pernah dia buat, yakni dugaan tindak pidana penggelapan dan Penipuan jam tangan Richard Mille, mobil McLaren, dan mobil Ferrari.

Heroe menyebut kasus kliennya sudah diketahui publik dan melibatkan oknum polisi sehingga patut mendapatkan perhatian serius dari Komisi III DPR.

Menurut dia, berbagai kasus penipuan terhadap kliennya oleh oknum polisi telah memperburuk citra institusi Polri.

Dia mengatakan Tony Sutrisno adalah warga negara yang seharusnya dilindungi dari perlakuan diskriminatif oknum aparat.

Heroe mengeklaim jika dijumlahkan, kerugian dalam tiga kasus yang dialami Tony mencapai ratusan miliar rupiah. (cr3/jpnn)

MAKI menyoroti adanya oknum atasan yang tidak diberi sanksi atas dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penipuan jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News