MAKI Minta Penegak Hukum Mendalami Dugaan Penyimpangan Izin Tambang PT BEP

MAKI Minta Penegak Hukum Mendalami Dugaan Penyimpangan Izin Tambang PT BEP
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan – Operasional (IUP-OP) PT BEP.

“MAKI minta pendalaman atas dugaan penyimpangan. Mana saja yang duluan, KPK atau kejaksaan," kata Boyamin, Minggu (1/5).

Menurut Boyamin, izin PT BEP layak untuk dicabut. “Kalau tidak dicabut, nanti malah bisa ada dugaan potensi kerugian negara juga,” ujar Boyamin.

"Sebenarnya bisa dikatakan negara tidak mematuhi peraturan. Orangnya (perusahaannya, red) pailit kok tetap diberi izin? Di sisi lain, hasil dari tambang juga tidak diberikan kepada kurator untuk membereskan kepailitannya. Artinya negara bisa kena gugatan dari kreditur-kreditur yang punya tagihan kepada PT BEP," kata Boyamin.

Lebih jauh, Boyamin menegaskan ihaknya juga mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim untuk menangkap Direktur PT BEP ER.

Pasalnya, berdasar peristiwa pailit telah terkonfirmasi bahwa muaranya adalah dugaan tindak pidana  pencucian uang yang sedikitnya bernilai Rp 1,8 triliun, dengan pidana pokok penggelapan boedel pailit dan/atau penggelapan dalam jabatan yang notabene masuk kejahatan kerah putih.

Berbagai pemberitaan menyebut, sebelumnya Kementerian ESDM RI telah mencabut 2.078 perusahaan pertambangan minerba. Namun, untuk PT BEP, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) malah diterbitkan.

Padahal, perusahaan ini dalam keadaan pailit dan pemilik PT BEP yakni HBK masih meringkuk di LP Salemba.

MaPenegak hukum baik KPK maupun Kejaksaan sepatutnya melakukan pendalaman tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan IUP-OP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News