MAKI Minta Penegak Hukum Mendalami Dugaan Penyimpangan Izin Tambang PT BEP

MAKI Minta Penegak Hukum Mendalami Dugaan Penyimpangan Izin Tambang PT BEP
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

“Kasus ini yang mengantarkan PT BEP divonis pailit,” ungkap Bambang Haryadi dalam siaran pers belum lama ini.

Alasan kedua, menurut Bambang, PT BEP kini dikelola oleh ER, direktur yang diduga “gadungan” karena merujuk pada Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor EJA.

“Dalam pengelolaannya ER, Direktur PT BEP diduga “gadungan” itu, melakukan serangkaian tindak pidana antara lain penggelapan boedel pailit atau penggelapan dalam jabatan jo TPPU, sebagaimana bukti Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus Polda Kaltim, tanggal 27 September 2021,” bebernya.

Bahkan, lebih lanjut, Bambang menyebutkan terdapat pula dugaan pidana ilegal mining dan pidana perusakan sebagaimana yang dimaksud pasal 170 KUHP, berdasarkan LP/B/270/XII/2021/SPKT/Polda Kaltim tanggal 10 Desember 2021. Ini sangat parah,” jelas Bambang.

Selain kedua alasan tersebut, Bambang juga menyebutkan alasan ketiga, yakni berdasarkan data pada Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDDIS) Bank Indonesia, PT BEP belum memenuhi kewajiban penerimaan DHE SDA sebesar USD 14.166.471, hasil penjualan batu bara Januari-Februari 2022 oleh PT. SGE Tbk selaku pelaksana eskpor PT. BEP.

"PT GE Tbk yang dipimpin WT diduga menjadi penyandang dana kegiatan illegal mining oleh ER dengan cara memindah-bukukan dari rekening PT SGE Tbk Nomor: 0480001425 di Bank Victoria Cabang BIP ke rekening Nomor: 1180010156015 atas nama PT. BEP di Bank Mandiri KCP Jakarta Botanical Garden,” ungkap Bambang Haryadi.

Berdasarkan fakta ini, kata dia lagi, untuk mencegah timbulnya pidana lanjutan dan jatuhnya korban-korban penipuan baru, Menteri ESDM seharusnya secara tegas mencabut IUP-OP PT. BEP sebagai manifestasi adanya fungsi pengawasan oleh negara.

“Dari ketiga fakta itu, seharusnya bukan malah melindungi PT BEP. Kami akan usut tuntas skandal PT BEP ini melalui Panja Illegal Mining," ujar Bambang Haryadi.(fri/jpnn)

MaPenegak hukum baik KPK maupun Kejaksaan sepatutnya melakukan pendalaman tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan IUP-OP.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News