Makin Banyak Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Berkat UU TPKS

Makin Banyak Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Berkat UU TPKS
Ilustrasi - Kehadiran UU TPKS membuat makin banyak para korban kekerasan seksual berani berbicara. Demikian terungkap pada webinar 'Dare to Speak Up: Yuuk Pahami UU TPKS' di Jakarta, Kamis (10/8/2023). Foto: Ist.

"Jadi, jangan ragu untuk melapor,” ujar Ratna saat menjadi pembicara pada webinar 'Dare to Speak Up: Yuuk Pahami UU TPKS' di Jakarta, Kamis (10/8).

Dalam webinar kali ini juga hadir sebagai pembicara anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah.

Dia menilai semua pihak perlu meningkatkan level kewaspadaan terhadap masih maraknya kekerasan seksual.

Luluk juga meminta agar pemerintah mengintensifkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual sebagai kejahatan yang nyata serta sudah berada kondisi yang mengkhawatirkan.

Caranya, memanfaatkan fasilitas dan ruang-ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menyosialisasikan kampanye melawan kekerasan seksual dan UU TPKS.

Termasuk di dunia pendidikan (sekolah dan kampus), ruang-ruang keagamaan dan ruang publik lainnya.

“Ayo, mulai melek. Literasi tentang kekerasan seksual harus digalakkan. Termasuk sosialisasi melalui platform digital, misalnya lewat pesan di handphone agar edukasi dan sosialisasi bahaya kekerasan seksual bisa lebih masif lagi,” katanya.

Hal senada disampaikan publik figur yang juga aktivis perempuan Happy Salma.

Kehadiran UU TPKS membuat makin banyak para korban kekerasan seksual berani berbicara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News