Makin Mudah, Daftar & Bayar BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa di Aplikasi AYO Toko by SRC

Makin Mudah, Daftar & Bayar BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa di Aplikasi AYO Toko by SRC
Penyerahan simbolis kartu peserta menandai peresmian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) di Tangerang, Senin (14/8). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, TANGERANG - BPJS Ketenagakerjaan dan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) kembali bekerja sama untuk semakin mempermudah pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kolaborasi kali ini memungkinkan pekerja untuk mendaftar sekaligus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung dan Pojok Bayar pada aplikasi AYO Toko by SRC.

Kerja sama tersebut diresmikan secara langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Direktur PT SRC Indonesia Sembilan Rima Tanago di Tangerang, Senin (14/8).

Zainudin berharap kolaborasi dengan SRCIS ini dapat memberikan perlindungan bagi 225 ribu toko SRC yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya bagi para pemilik dan pekerja yang terlibat di dalamnya, dan pada umumnya bagi pekerja di semua sektor.

"Terlebih, iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, mulai dari Rp 21.600,” kata Zainudin.

Lebih lanjut Zainudin menyampaikan setiap pekerja membutuhkan perlindungan apapun profesinya.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga mereka dapat bekerja keras dan optimal tanpa perlu merasa cemas atas risiko yang mungkin timbul saat bekerja.

“Program yang sangat baik ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerjanya. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki visi yang sama, seperti SRCIS, yang mendukung kami untuk memperluas jangkauan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Zainudin.

Daftar dan bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kini makin mudah karena bisa dilakukan melalui aplikasi AYO Toko by SRC

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News