Maksimalkan Realisasi APBD, Kemendagri Undang Kepala BPKAD dan Bapenda

Maksimalkan Realisasi APBD, Kemendagri Undang Kepala BPKAD dan Bapenda
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Humas Ditjen Bina Keuda

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) memaksimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menggelar rakor secara virtual yang mengundang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi seluruh Indonesia, serta menghadirkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi lainnya se-Indonesia, Selasa (28/12).

Rakor itu sendiri merupakan tindak lanjut dari forum serupa yang telah dilaksanakan pada Jumat (24/12).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan digelarnya rakor tersebut selain menjadi upaya dalam mendorong pemda menggenjot realisasi APBD secara optimal, juga untuk memperkuat peran provinsi sebagai pembina, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh kabupaten dan kota di wilayahnya.

Selain itu, upaya ini untuk mendorong penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar mengoptimalkan capaian realisasi APBD kabupaten dan kota.

“Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap kabupaten dan kota, provinsi bisa melakukan evaluasi terhadap realisasi APBD secara maksimal. Tak hanya itu, provinsi juga bisa mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pajak dan retribusi daerah kabupaten dan kota sebagai langkah dalam mendorong realisasi pendapatan APBD secara optimal,” ujar Fatoni dalam acara bertajuk Rakor Implementasi Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.

Dia menambahkan guna mendongkrak serapan APBD secara signifikan, provinsi dapat menerapkan skema penghargaan dan sanksi (reward and punishment).

Skema penghargaan diberikan kepada kabupaten dan kota yang realisasinya tinggi. Sebaliknya, sanksi dapat diterapkan kepada daerah yang realisasi APBD-nya rendah.

Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah (pemda) memaksimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News