Mal Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam di Daerah Level 2, Begini Aturannya

Mal Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam di Daerah Level 2, Begini Aturannya
Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 menunjukkan situasi Covid-19 yang mulai membaik ditandai dengan menurunkan jumlah daerah yang masuk PPKM level 3, bahkan Level 4 nihil.. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan ada perubahan jam operasional pada mal di daerah PPKM Level 2.

Sebelumnya, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, warung makan, dan restoran atau kafe di daerah dengan status Level 2 hanya boleh beroperasional hingga pukul 21.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku pada 22 Maret hingga 4 April 2022.

Kemudian dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022, pemerintah memperbolehkan pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, warung makan, dan restoran atau kafe untuk buka hingga pukul 22.00.

Hal tersebut hanya berlaku di daerah PPKM Level 2, sedangkan Level 3 tidak mengalami perubahan.

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kami juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Vaksinasi, lanjut dia, diyakini sebagai salah satu cara utama dalam pengendalian Covid-19.

Untuk itu, penonton yang menyaksikan langsung pertandingan olahraga harus melakukan vaksinasi booster.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan ada perubahan jam operasional pada mal di daerah PPKM Level 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News