Malam Hari, Pemenang Pilkada ke Kantor Polisi, Melaporkan Eks Bupati

jpnn.com, SOLOK - Bupati Solok terpilih Epyardi Asda melaporkan Gusmal dan Yulfadri Nurdin terkait dugaan penggelapan uang dan penipuan ke Polres setempat, pada Rabu (7/4) malam.
Gusmal-Yulfadri merupakan Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok periode 2015-2020.
"Benar, saya melaporkan mereka berdua terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang," kata Epy di Solok, Kamis (8/4).
Bupati Solok terpilih tersebut didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH mendatangi Polres Solok Kota.
Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta pihak kepolisian memastikan secara hukum perkara yang dialaminya.
"Makanya saya datang ke Polres, untuk menjelaskan kronologisnya. Saya berharap polisi dapat menjelaskan secara hukum kasus ini benar atau tidaknya," ujar dia.
Dugaan penipuan itu, kata Epy bermula saat Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin meminjam uang kepada dirinya, yang hingga saat ini belum dibayar lunas, serta adanya dugaan penipuan dan penggelapan.
Epy mengaku sudah berusaha berkomunikasi dengan Gusmal melalui pengacaranya tetapi tidak menemukan titik terang.
Pemenang Pilkada Kabupaten Solok Epyardi Asda melaporkan mantan Bupati Gusmal ke Polres.
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar