Malaysia Ampuni Puluhan Ribu TKI Ilegal
Senin, 27 Juni 2011 – 10:00 WIB
Para pengguna jasa yang memperkerjakan TKI ilegal mulai permberlakukan masa pengampunan ini wajib menyerahkan data pegawainya ke Konsulat Jendral RI (KJRI) Kota Kinabalu. KJRI tersebut, menaungi wilayah Sabah. Dengan cara seperti ini, para TKI ilegal tadi tidak perlu kembali ke Indonesia.
Menurut Tatang, program pemutihan ini menguntungkan kedua belah pihak. Pada awal diberlakukannya dulu, terdapat 217 ribu TKI ilegal hanya di wilayah Sabah. Saat itu, menurut Tatang, pemerintah Malaysia gencar melakukan penangkapan terhadap warga negara asing, termasuk WNI ilegal.
Kemudian, perilaku pemerintah Malaysia tersebut mendapatkan protes keras dari para pengusaha perkebunan. Sebab, pengusaha di sektor tersebut banyak memperkerjakan TKI ilegal. "Perwakilan Indonesia juga menuntut pemerintah Malaysia menyisir kawasan perkebunan," kata dia. Akhirnya, permintaan dari pengusaha tersebut diterima pemerintah setempat. Sehingga, tercetus gagasan pemutihan atau pengampunan ini.
Tatang menuturkan, penanganan TKI ilegal di Malaysia dulu sangat tidak berpihak kepada para TKI. "Seharunya tidak hanya TKI yang diganjar hukuman. Pengguna jasa juga harus disanksi," tandasnya. Sebab, banyak pengguna jasa yang diam-diam, atau tidak mau lapor jika memperkerjakan TKI ilegal.
JAKARTA - Sekitar 20 ribu TKI ilegal di Sabah, Malaysia bakal mendapatkan pengampunan. Mereka, diberi keleluasaan untuk mengurus dokumen. Selama
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK