Malaysia Batasi Jumlah Pekerja Asing, Penegakan Hukum Diperketat
Selasa, 28 September 2021 – 00:11 WIB
Selain itu, Rencana Strategis Penciptaan Lapangan Kerja 2021-2023 akan diperkenalkan untuk memungkinkan negara menyediakan tenaga kerja yang tangguh dan sangat terampil yang dibutuhkan oleh industri. (ant/dil/jpnn)
Pemerintah Malaysia akan membatasi jumlah pekerja asing maksimal 15 persen dari seluruh jumlah tenaga kerja di negara tersebut.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
- Dua Helikopter AL Malaysia Jatuh di Pangkalan, Tidak Ada yang Selamat
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
- Performa Timnas Malaysia Menurun, Kim Pan Gon Mundur dari Pelatih?
- Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi untuk Mengisi Kekosongan Hukum