Malaysia Batasi Jumlah Pekerja Asing, Penegakan Hukum Diperketat
Selasa, 28 September 2021 – 00:11 WIB

PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob. Foto: ANTARA/Raffiudin
Selain itu, Rencana Strategis Penciptaan Lapangan Kerja 2021-2023 akan diperkenalkan untuk memungkinkan negara menyediakan tenaga kerja yang tangguh dan sangat terampil yang dibutuhkan oleh industri. (ant/dil/jpnn)
Pemerintah Malaysia akan membatasi jumlah pekerja asing maksimal 15 persen dari seluruh jumlah tenaga kerja di negara tersebut.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit