Malaysia di Ambang Krisis COVID-19, PM Muhyiddin Umumkan Kebijakan Ekstrem

Malaysia di Ambang Krisis COVID-19, PM Muhyiddin Umumkan Kebijakan Ekstrem
Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin. Foto: Antara

Majelis akad nikah adalah dibenarkan dengan jumlah kehadiran dan SOP yang ditentukan oleh pihak berkuasa agama Islam negeri bagi orang Islam dan Jabatan Pendaftaran Negara bagi orang bukan Islam.

"Melarang semua aktivitas olah raga dan rekreasi kecuali olah raga dan rekreasi individu di kawasan terbuka seperti jogging, sepeda dan senam dengan penjarakan fisik," katanya.

Semua institusi pendidikan ditutup kecuali diberikan kepada pelajar-pelajar yang akan menduduki ujian internasional.

Jumlah orang di dalam kendaraan pribadi, ujar dia, taksi dan e-hailing dibatasi tiga orang saja termasuk sopir.

"Dine-in (makan) di restoran dan kedai makan tidak dibenarkan, penjualan makanan secara "drive thru" dan take-away (dibawa pulang) adalah dibenarkan," katanya.

Majikan diwajibkan melaksanakan dasar bekerja dari rumah dengan kehadiran tidak lebih 30 persen karyawan pada setiap waktu.

Menurut dia, kunjungan dari rumah ke rumah dan ziarah kubur semasa sambutan Hari Raya Idulfitri tidak dibenarkan.

"Salat Idulfitri di masjid dan surau dibenarkan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi 50 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuat lebih 1.000 jamaah dan 20 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuatkan kurang dari 1.000 jamaah. Batas jumlah jamaah yang sama terpakai bagi sholat fardu lima waktu dan sholat Jumat," katanya.

Pemerintah Malaysia terpaksa mengambil kebijakan ekstrem demi membendung laju penambahan kasus COVID-19

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News