Malaysia Perpanjang Rekalibrasi, Bagaimana Respons PMI?

Malaysia Perpanjang Rekalibrasi, Bagaimana Respons PMI?
Arsip - Sejumlah pekerja migran terlihat di Kuala Lumpur International Airport di Sepang, Malaysia (11/10/2022). Foto: ANTARA/Virna P Setyorini

Untuk mendaftarkan diri pada program tersebut, PMI harus memiliki majikan dan identitas diri berupa paspor atau fotokopi paspor.

Namun, PMI yang tidak memiliki paspor dapat mengurus pembuatan dokumen keimigrasian tersebut di KBRI Kuala Lumpur dan majikan mereka mendaftar secara daring di nakerkbrikl.com/registration dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Setelah proses registrasi berhasil, majikan dapat segera membuat kontrak kerja secara daring yang kemudian dilegalisasi oleh KBRI Kuala Lumpur.

Proses antrean legalisasi kontrak kerja dapat dilakukan dengan mengakses https://antrean.kbrikl.id/ dengan memilih layanan Tenaga Kerja. (ant/dil/jpnn)

Pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia menyambut baik perpanjangan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja Asing hingga 31 Desember 2023


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News