Malaysia Persulit Transeksual Ubah Status
Senin, 10 Januari 2011 – 04:44 WIB
KUALA LUMPUR - Seorang transeksual asal Malaysia tengah berjuang mendapatkan statusnya setelah pengadilan menolak menyetujui pergantian jenis kelamin pada kartu identitasnya. Pria yang tidak disebutkan identitasnya, karena alasan keamanan itu, telah melakukan operasi kelamin menjadi perempuan di Thailand, empat tahun lalu. Operasi pergantian jenis kelamin adalah legal di Malaysia. Namun seorang transeksual seringkali tidak bisa secara legal mengganti status jenis kelaminnya. Aktifis memperkirakan tidak kurang dari 50 ribu transeksual di Malaysia. Sebagian dari mereka menghadapi prasangka buruk dari masyarakat dan susah menjadi pekerjaan.
Pengacaranya, Wong Kah Who, mengatakan bahwa majelis hakim pengadilan tinggi, pada Jumat (7/1), merasa simpati dengan kasus kliennya. Namun hakim tidak bisa mengabulkan permohonannya karena tidak dasar hukum yang berkaitan dengan hal itu.
Baca Juga:
"Pengadilan menyatakan tidak siap untuk menyetujui permohonan tersebut karena tidak punya wewenang untuk itu. Klien saya kecewa dengan keputusan itu. Tapi dia akan terus berjuang untuk hak-haknya dan akan mengajukan banding untuk keputusan itu," kata Wong kepada Associated Press.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Seorang transeksual asal Malaysia tengah berjuang mendapatkan statusnya setelah pengadilan menolak menyetujui pergantian jenis kelamin
BERITA TERKAIT
- Kemlu Proses Pemulangan Jenazah 6 WNI yang Tenggelam di Laut Jepang
- Biden Jawab Kecurigaan soal Tragedi Jembatan Ambruk di Baltimore
- BRIN Bidik Mitra Internasional untuk Kembangkan Reaktor Nuklir Generasi IV
- Israel Pastikan Tidak Akan Ada Gencatan Senjata di Gaza
- Prancis Siaga Maksimal Setelah 137 Orang Dibantai Teroris di Rusia
- Terungkap, Israel Berencana Jadikan Gaza Utara Wilayah Yahudi