Malaysia Tangguhkan Eksekusi Cambuk

Malaysia Tangguhkan Eksekusi Cambuk
KARTIKA SARI DEWI SHUKARNO. Khawatir menyandang Citra Sadis dari Dunia Internasional, akhirnya Otoritas Hukum Malaysia Menangguhkan Eksekusi Hukuman Cambuk terhadap Model Kartika Sari Dewi.
KUALA LUMPUR - Departemen Kehakiman Malaysia akhirnya memutuskan untuk mempertimbangkan kembali hukuman cambuk terhadap Kartika Sari Dewi Shukarno.Model berusia 32 tahun ini divonis hukum cambuk oleh pengadilan Islam Pahang, karena tertangkap basah minum bir di sebuah klub, Malaysia. Hukum di negeri Jiran, yang banyak mengadopsi hukum syariah Islam itu, memang melarang seorang muslim mengkonsumsi alkohol.

Sebelumnya, Kartika menyatakan sudah siap menjalani eksekusi hukum cambuk itu. Namun, tiba-tiba otoritas hukum Malaysia membatalkan rencana eksekusi. Hakim utama Pengadilan Islam Pahang menunda ekseskusi hukum cambuk, dan menyatakan akan mengkaji ulang vonis itu. Anehnya, pengadilan itu meralat vonisnya, dengan menyatakan hukuman itu "terlalu ekstrem", dan tidak sebandingan dengan perbuatannya.

Jika hukuman cambuk itu jadi dilaksanakan, maka Kartika Sari Dewi Shukarno merupakan perempuan pertama yang dicambuk di Malaysia. Selama ini , Malaysia memiliki dua jalur sistem hukum dimana mayoritas Melayu tunduk kepada hukum Islam sedangkan sebagian besar minoritas China dan India tidak.

Pengamat mengatakan, jika hukuman itu dilaksanakan dikhawatirkan akan merusak citra Malaysia di luar negeri. Apalagi, beberapa bulan sebelumnya, Malaysia sudah dicap sebagai negara perbudakan modern oleh Eropa. "Karena itu, eksekusi hukuman cambuk terhadap perempuan bisa memunculkan citra sadis bagi Malaysia," tulis koran Star. Kasus ini akhirnya memang menarik perhatian dunia internasional.

KUALA LUMPUR - Departemen Kehakiman Malaysia akhirnya memutuskan untuk mempertimbangkan kembali hukuman cambuk terhadap Kartika Sari Dewi Shukarno.Model

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News