Malaysia Tangkap 21 Pekerja Migran Indonesia di Restoran, Apa Kesalahan Mereka?

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akan memastikan kondisi 21 pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditangkap Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) karena tidak memiliki dokumen lengkap.
"KBRI Kuala Lumpur akan berkoordinasi dengan institusi terkait seperti JIM untuk memastikan kondisi dan keberadaan 21 WNI tersebut," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar saat dihubungi, Rabu (24/3).
JIM Putrajaya telah menyerbu dua buah restoran yang diduga mempekerjakan warga asing tanpa surat izin di sekitar kawasan Kampung Abu Bakar Baginda, Kajang dan Presint 11, Putrajaya, Selasa (23/3).
Operasi tersebut berdasarkan pengaduan warga dan hasil investigasi JIM.
Dalam serbuan ke lokasi itu, sebanyak 31 orang telah diperiksa dan hasilnya sebanyak 29 orang warga asing yang berumur antara 21 hingga 55 tahun ditahan.
Warga asing yang ditahan terdiri atas satu lelaki warga Myanmar, 10 lelaki dan 11 perempuan warga Indonesia serta tujuh lelaki warga India.
Selain itu tiga lelaki warga setempat turut dikenakan nota catatan untuk hadir memberi keterangan.
Selama pemeriksaan, seorang lelaki warga asing telah bertindak di luar pengawalan dan agresif dalam usaha melarikan diri.
Sebanyak 21 pekerja migran Indonesia, 7 WN India dan seorang WN Myanmar ditangkap otoritas imigrasi Malaysia di dua restoran di kawasan Putrajaya
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia