Malaysia Usir 272 WNI Pelanggar Aturan Imigrasi

Malaysia Usir 272 WNI Pelanggar Aturan Imigrasi
Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia

jpnn.com - jpnn.com - Otoritas Malaysia mendeportasi 272 warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah, Rabu (25/1). Para deportan itu diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor menuju Tanjungpinang di Kepulauan Riau.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum (Kabag Humas) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) Agung Sampurno mengatakan, para WNI itu dipulangkan karena diduga terlibat pelanggaran keimigrasian. "Tidak memiliki paspor, menyalahgunakan izin tinggal, masuk ilegal," kata Agung, Rabu (25/1).

Dia lantas memerinci, 64 WNI yang terdiri dari 53 pria dan 11 perempuan dideportasi setelah sempat menghuni Penjara Pekan Nanas, Johor. Sedangkan 53 orang yang terdiri dari 37 pria dan 16 perempuan dipulangkan setelah dibui di Penjara Manchap Umboo, Melaka.

Selanjutnya ada 47 WNI yang terdiri dari 42 pria dan lima perempuan dipulangkan dari Penjara Tanah Merah, Kelantan. Sedangkan di Penjara Bukit Jalil ada 50 pria.

Di Penjara Ajil, Terengganu ada 28 orang yang terdiri dari 19 pria, lima perempuan dan empat anak-anak berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan dari Penjara Semenyih, Selangor ada 28 orang terdiri dari 21 pria, enam perempuan dan satu pria yang masih anak-anak. Terakhir dari  Penjara Juru Pulau Pinang ada satu orang pria.(boy/jpnn)


Otoritas Malaysia mendeportasi 272 warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah, Rabu (25/1). Para deportan itu diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News