Maling di Gereja, Ditangkap Penjaga Gereja
Selasa, 24 Mei 2011 – 09:33 WIB
Pihak kepolisian sendiri bakal kesulitan memproses Mora. Pasalnya, belum ada barang bukti hasil curian. Meski demikian, Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol Maringan Simanjuntak SH menuturkan, pihaknya tetap akan memprosesnya.
Baca Juga:
"Kasusnya sedang dilakukan penyelidikan dan tersangka masih kita periksa. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," katanya.(jon/sam/jpnn)
MEDAN -- Maling yang satu ini tidak cermat membaca situasi. Bermaksud menjarah barang berharga di satu gereja di Jalan Pukat VI, Medan, Mora Lubis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi