Maling di Gereja, Ditangkap Penjaga Gereja

Maling di Gereja, Ditangkap Penjaga Gereja
Maling di Gereja, Ditangkap Penjaga Gereja
Pihak kepolisian sendiri bakal kesulitan memproses Mora. Pasalnya, belum ada barang bukti hasil curian. Meski demikian, Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol Maringan Simanjuntak SH menuturkan, pihaknya tetap akan memprosesnya.

"Kasusnya sedang dilakukan penyelidikan dan tersangka masih kita periksa. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," katanya.(jon/sam/jpnn)

MEDAN -- Maling yang satu ini tidak cermat membaca situasi. Bermaksud menjarah barang berharga di satu gereja di Jalan Pukat VI, Medan, Mora Lubis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News