Maling Ikan, 44 Warga Philipina Dibekuk
Senin, 29 November 2010 – 20:48 WIB
terdekat untuk diamankan. Dari penyitaan itu polisi mentaksir nilai barang bukti yang disita kapal Rp 1,8 miliar dan muatannya senilai Rp 100 juta.
Baca Juga:
‘’ Pelanggarannya Pasal 92, 93, UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto pasal 53 junto pasal 54 huruf b undang-undag nomor 37 tahun 2009 tentang keimigrasian junto pasal 263 KUHP,’’ ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga di Mabes Polri, Senin (29/11).(zul/jpnn)
JAKARTA -- Dua nakoda bersama 42 anak buah kapal (ABK) asal Philipina diamankan polisi setelah tertangkap masuk ke perairan Maluku Utara, Sabtu (27/11)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara