Maling Ikan, 44 Warga Philipina Dibekuk

Maling Ikan, 44 Warga Philipina Dibekuk
Maling Ikan, 44 Warga Philipina Dibekuk
terdekat untuk diamankan. Dari penyitaan itu polisi mentaksir nilai barang bukti yang disita kapal Rp 1,8 miliar dan muatannya senilai Rp 100 juta.

‘’ Pelanggarannya Pasal 92, 93, UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto pasal 53 junto pasal 54 huruf b undang-undag nomor 37 tahun 2009 tentang keimigrasian junto pasal 263 KUHP,’’ ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga di Mabes Polri, Senin (29/11).(zul/jpnn)

JAKARTA -- Dua nakoda bersama 42 anak buah kapal (ABK) asal Philipina diamankan polisi setelah tertangkap masuk ke perairan Maluku Utara, Sabtu (27/11)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News