Maling Motor Duel dengan Kapolsek
Senin, 18 Maret 2013 – 19:56 WIB
DMD mengaku, melakukan aksi ini untuk membayar hutang dan digunakan sebagai foya-foya. "Biasa kendaraan dijual antara Rp 1 juta hingga 2 juta rupiah," katanya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor serta kunci astag. Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (bal)
BANDUNG - Peribahasa lepas dari mulut harimau, masuk kedalam mulut buaya sangat cocok dilekatkan terhadap tersangka DMD, 36, warga Kampung Cimaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala