Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
Tidak hanya motor, kepada penyidik keduanya mengaku juga mencuri barang elektronik.
"Ada tujuh lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan wilayah kota. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya," kata Febri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menurut data di Mapolres Bangkalan kasus pencurian dengan pemberatan termasuk kasus paling dominan, yakni mencapai 95 kasus, lalu pencurian kendaraan bermotor sebanyak 60 kasus dan urutan ketiga adalah penganiayaan sebanyak 49 kasus.
"Karena itu, upaya untuk menekan kasus kriminal di Bangkalan ini terus kami lakukan. Di antaranya dengan gencar melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat, disamping mengedepankan pencegahan dari pada penindakan," katanya. (antara/jpnn)
Dua pemuda maling motor milik polisi wanita (polwan) telah beraksi di beberapa tempat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI