Maling Motor Pura-Pura Memancing
Jumat, 24 Oktober 2014 – 04:14 WIB
Hendra Ismail, salah satu pemetik mengatakan bahwa motor hasil curian itu dijual dengan harga paling rendah Rp 900 ribu hingga Rp 1,8 juta. “Target kami sepeda motor yang ada di pinggir danau. Ada yang dijual ke penadah, ada yang dibawa ke pulau dan dijual di sana,” pungkasnya.
Karenanya, Hendra, Ismail, Syahrul dan Putra dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun. Sedangkan Budi dan Aris dikenai pasal 480 jo pasal 55 KUHP tentang penadah dan ikut serta menggunakan barang hasil curian, dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.(jpnn)
BATAM - Dua warga Batuaji, Batam, Syahrul (31) dan Hendra Ismail (30) ditangkap pihak kepolisian Batuampar pada Rabu (22/10) malam. Keduanya merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam