Maling Spesialis Pembobol Ruko Ditangkap, Ada yang Jadi Korban?

Maling Spesialis Pembobol Ruko Ditangkap, Ada yang Jadi Korban?
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan. Foto/ilustrasi: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Erwin. (antara/jpnn)

ADP, ASP, HDS, dan YRD maling spesialis pembobol ruko biasanya beraksi pada dini hari menjelang pagi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News