Malu-maluin! Perwira Polisi Perkosa Bocah 7 Tahun, Kena 8 Tahun

Malu-maluin! Perwira Polisi Perkosa Bocah 7 Tahun, Kena 8 Tahun
Ilustrasi. FOTO: dok/jawapos.com

jpnn.com - PASURUAN - Tugas polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat. Tapi polisi yang satu ini malah berbuat sebaliknya. Dia justru menjadi pelaku kejahatan. Karena itu, Zainal Arifin, perwira polisi asal Kejapanan yang terbukti berbuat cabul, diganjar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil I Gede Karang Anggayasa menilai, pria 50 tahun yang bertugas di Pusdik Gasum, Porong, Kabupaten Sidoarjo, itu melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

''Jika tak mampu bayar denda, ditambah hukuman tiga bulan penjara,'' ucap Gede. 

Sidang putusan tersebut digelar sekitar pukul 14.00. Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Bromo, ruang sidang utama PN Bangil tampak dijubeli pengunjung. Rata-rata pengunjung merupakan keluarga korban KM alias UM, 7, warga Prigen. 

Zainal yang dikeler petugas kejaksaan, polisi, serta pengadilan tak kuasa menahan malu. Sebuah kertas digunakan untuk menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media. 

Begitu duduk di kursi pesakitan, dia berusaha tenang. Meski, dari gelagatnya, dia tampak tegang menunggu putusan pengadilan. 

Dalam sidang itu, majelis hakim menguraikan fakta-fakta dalam sidang. Berdasar keterangan sejumlah saksi dan alat bukti berupa hasil visum, terdakwa terbukti telah melakukan pencabulan. 

Namun, terdakwa membantah tindakannya tersebut. Dia berdalih, dirinya hanya mengelap dengan niat membersihkan kor­ban. Namun, berdasar keterangan saksi, korban sempat dicabuli terdakwa. Pencabulan tersebut berlangsung pada 25 November lalu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News