Parah! Aksi Anggota Pasukan Oranye Ini Sungguh Bikin Malu

Parah! Aksi Anggota Pasukan Oranye Ini Sungguh Bikin Malu
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Aksi petugas PPSU berinisial SNT ini sungguh mencoreng nama baik Pasukan Oranye yang selama ini dibanggakan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Bagaimana tidak, pria 36 tahun itu mencuri sejumlah komputer dari kantor Kelurahan Gandaria Utara tempat dia bertugas selama ini.

Parahnya lagi, SNT juga menganiaya Kamaludin, anak dari rekan kerjanya sesama petugas PPSU. Kamal yang memergoki aksi pelaku kini dirawat di rumah sakit dalam kondisi koma setelah kepalanya dihantam batu konblok. 

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto mengatakan, kasus pencurian itu terungkap bermula dari ditemukannya seorang pria tergeletak di area pemakaman Gandaria Utara. Setelah diselidiki, ternyata sekitar jarak 20 meter dari lokasi pria yang belakangan diketahui bernama Kamaludin itu polisi menemukan CPU komputer dan scanner yang ditutup dedaunan.

”Awalnya kami menduga kalau orang yang tergeletak itu dihabisi massa karena mencuri. Namun saat diperiksa saksi-saksi lainnya melihat adanya pencurian yang terjadi di Kantor Kelurahan Gandaria Utara yang berdampingan dengan pemakaman,” terang dia, Rabu (1/6). 

Setelah diselidiki, polisi mencurigai seorang anggota PPSU berinisial SNT. ”Setelah kita tangkap, SNT ini akhirnya mengaku sudah mencuri dan menganiaya Kemal karena memergoki aksinya mencuri komputer dan scanner,” ungkapnya juga. 

Saat itu, kepala Kemal dihajar dengan batu konblok hingga pingsan. SNt mengaku kepada polisi seorang diri melakukan aksi pencurian itu. ”Pelaku dan korban memang saling kenal. Tapi kami pastikan kalau Kemal tidak ikut mencuri,” paparnya juga.  

Kepada polisi juga, SNT mengaku sudah lama menjadi anggota PPSU. Menurut pengakuannya lagi, hasil kejahatan pencurian itu rencananya untuk membayar kredit motor. ”Pelaku melakukan aksi pencurian karena terhimpit ekonomi,” papar juga perwira menengah Polri itu lagi. 

Karena perbuatannya itu, SNT dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ibl/dil/JPNN)


JAKARTA - Aksi petugas PPSU berinisial SNT ini sungguh mencoreng nama baik Pasukan Oranye yang selama ini dibanggakan Gubernur DKI Jakarta Basuki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News