Hmm..Petinggi Bawaslu Tak Masuk Hotel Prodeo

Hmm..Petinggi Bawaslu Tak Masuk Hotel Prodeo
Tiga petinggi Bawaslu tidak ditahan. Foto: Radar Surabaya/Jawa Pos

SURABAYA – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Jatim 2013 di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memasuki tahap selanjutnya. Kemarin penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Tiga komisioner yang menjadi tersangka turut serta diserahkan. Tapi, Sufyanto (ketua), Andreas Pardede, dan Sri Sugeng Pudjiatmoko (anggota) tidak dijebloskan ke penjara.

Begitu sampai di gedung Korps Adhyaksa Jalan A .Yani itu, mereka langsung menuju ruang pidana khusus (pidsus) di lantai 5. Mereka bertemu dengan tim jaksa dari kejati yang menangani perkara itu.

Selanjutnya, penyidik membawa tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Secara administratif, penanangan perkara itu memang berada di kejari meski tim jaksa yang menangani berasal dari kejati dan kejari.

Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, kejari tidak hanya menangani masalah administrasi. Kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka juga diputuskan pimpinan kejari. "Kami (kejati) hanya menerima pelimpahan. Kapan pun dilimpahkan siap," tegas Romy.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan. Alasannya, ada surat permohonan dari kuasa hukum agar para tersangka tidak ditahan. Isinya, mereka masih diperlukan Bawaslu. "Untuk konsentrasi dalam pelaksanaan pilkada di Kota Batu yang dilaksanakan pada 2017," kata Didik saat ditemui di Kejati Jatim kemarin.

Jika para komisioner ditahan, lanjut dia, di bawaslu tinggal tersisa dua komisioner. Hal itu bakal mengganggu persiapan pilkada di Kota Batu. Kejari Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. Didik berjanji berkas perkara ketiga tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Setelah dilimpahkan, kewenangan penanganan perkara beralih ke pengadilan. Hakimlah yang bakal menentukan nasib ketiganya ke depan. "Jika hakim menentukan tersangka ditahan, kami akan melaksanakan," tegas Didik.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Sudamiran menambahkan, tersangka dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah dinyatakan sempurna. Menurut dia, tiga komisioner tersebut terkait dengan terpidana sebelumnya. Yakni, Amru (dihukum 4 tahun), Gatot Sugeng Widodo (dihukum 4,5 tahun), dan Indroyono (dihukum 2 tahun). "Sekarang jaksa mengajukan banding," katanya.

Tiga komisioner itu adalah berkas periode kedua yang dikirim Polda Jatim. Saat ini masih ada tiga tersangka lagi yang belum dikirim. Mereka adalah rekanan yang membuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif penggunaan dana hibah. Namanya Ali Solikin, Firdauzy Firmansyah, dan Rohmat Budi Utomo. Seperti pernah diberitakan, perkara yang menjerat para tersangka berawal dari penyidikan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Ada 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se-Jawa Timur) yang dimintai keterangan. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP. Berdasar audit, ada kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar. Penyidik pun menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Dugaan korupsi dana hibah yang disidik Polda Jatim tersebut senilai Rp 145 miliar. Dana itu digunakan untuk kegiatan pengawasan Pilgub Jatim 2013. Dalam penyidikan, ternyata sebagian dana diselewengkan. Terdapat penggelembungan anggaran pada beberapa kegiatan atau program. Bahkan, ada juga kegiatan fiktif. (may/eko/fat/flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News