Malu MK

Oleh: Dahlan Iskan

Malu MK
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Mereka mengajukan PK ke Mahkamah Agung setiap kali menemukan alasan baru.

Kemenangannya di perkara umur Capres/Cawapres dimanfaatkan oleh politisi: Gibran bisa maju jadi cawapres.

Boyamin tidak mendapatkan apa-apa. Pun sekadar ucapan terima kasih. (*)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Berita Selanjutnya:
1000 Quanzhou

Putusan MK itu sendiri tetap berlaku: Gibran, yang baru berumur 36 tahun, tetap bisa jadi cawapres karena pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News