Malu MK
Oleh: Dahlan Iskan
Kamis, 09 November 2023 – 07:17 WIB
.jpeg)
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com
Mereka mengajukan PK ke Mahkamah Agung setiap kali menemukan alasan baru.
Kemenangannya di perkara umur Capres/Cawapres dimanfaatkan oleh politisi: Gibran bisa maju jadi cawapres.
Boyamin tidak mendapatkan apa-apa. Pun sekadar ucapan terima kasih. (*)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Putusan MK itu sendiri tetap berlaku: Gibran, yang baru berumur 36 tahun, tetap bisa jadi cawapres karena pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Liburan Wu-Yi
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi