Malu MK
Oleh: Dahlan Iskan
Kamis, 09 November 2023 – 07:17 WIB
Mereka mengajukan PK ke Mahkamah Agung setiap kali menemukan alasan baru.
Kemenangannya di perkara umur Capres/Cawapres dimanfaatkan oleh politisi: Gibran bisa maju jadi cawapres.
Boyamin tidak mendapatkan apa-apa. Pun sekadar ucapan terima kasih. (*)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Putusan MK itu sendiri tetap berlaku: Gibran, yang baru berumur 36 tahun, tetap bisa jadi cawapres karena pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seragam Baru
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Soal Wacana 40 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Bicara Pembatasan di Undang-Undang
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan