Malu MK

Oleh: Dahlan Iskan

Malu MK
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Mereka melakukan korupsi di BUMN. Korupsi terbesar di dunia.

Saat PM Mahathir Mohamad meminta barang sitaan itu, Jokowi minta pembebasan Aisyah. Dipenuhi. Kapal dikirim ke Malaysia. Aisyah dipulangkan ke Banten.

Itu menjelang Pemilu 2019. Nama Jokowi pun harum. Aisyah diundang ke istana.

Jaksa Agung Malaysia Tony Thomas mencabut perkara Aisyah. Di sana perkara boleh dicabut biarpun sudah mulai disidangkan.

Boyamin pun mencabut gugatannya di PN Jakarta Selatan.

Boyamin-Arif adalah sama-sama aktivis Islam. Sama-sama penggerak Mega-Bintang. Sama-sama magang di kantor hukum terkenal di Solo: Mugono SH.

Keduanya juga sama-sama lahir tanggal 20 Juli –hanya tahunnya yang berbeda.

Kemenangan mereka di MK ternyata berkah bagi orang lain. Saat menang dalam perkara "PK boleh berkali-kali" dimanfaatkan oleh para koruptor.

Putusan MK itu sendiri tetap berlaku: Gibran, yang baru berumur 36 tahun, tetap bisa jadi cawapres karena pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News