Mama Muda Ini sudah Sangat Meresahkan Warga, Polisi Langsung Bergerak, Ini Hasilnya
Jumat, 10 September 2021 – 20:45 WIB

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi dan Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah, memamerkan barang bukti dan tersangka pengecer narkoba yang berhasil diamankan, Jumat (10/9). Foto: palpos.id
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara, tersangka Rahayu mengaku, jika barang haram tersebut didapat dari pasangan suami istri di daerah Boombaru Palembang.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Barang ini milik Igam dan suaminya. Mereka nitip dan minta dijualkan kepada saya. Kalau barangnya sudah habis, baru uangnya disetor kepada mereka,” katanya tertunduk lesu. (*/palpos.id)
Seorang perempuan bernama Rahayu, 31, diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di pesisir Sungai Musi kawasan Pasar Kuto Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel