Mama Muda Ini sudah Sangat Meresahkan Warga, Polisi Langsung Bergerak, Ini Hasilnya
Jumat, 10 September 2021 – 20:45 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara, tersangka Rahayu mengaku, jika barang haram tersebut didapat dari pasangan suami istri di daerah Boombaru Palembang.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Barang ini milik Igam dan suaminya. Mereka nitip dan minta dijualkan kepada saya. Kalau barangnya sudah habis, baru uangnya disetor kepada mereka,” katanya tertunduk lesu. (*/palpos.id)
Seorang perempuan bernama Rahayu, 31, diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di pesisir Sungai Musi kawasan Pasar Kuto Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel