Mamat dan Cucu Cekcok Soal Motor, Satu Orang Tewas Ditusuk Dua Liang
Selasa, 21 Juni 2022 – 22:17 WIB
“Tersangka sudah kami amankan. Untuk sementara tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelas Nazirin. (*/palpos)
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Mahamat, 29, warga Kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya