Mamat dan Cucu Cekcok Soal Motor, Satu Orang Tewas Ditusuk Dua Liang
Selasa, 21 Juni 2022 – 22:17 WIB

Polisi melakukan olah TKP di lokasi penusukan yang menewaskan kru orgen tunggal di Sekayi, Sumsel, Senin (20/6). Foto: palpos.id
“Tersangka sudah kami amankan. Untuk sementara tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelas Nazirin. (*/palpos)
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Mahamat, 29, warga Kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa