MAMPUS!!! Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Curanmor
Minggu, 29 Mei 2016 – 22:21 WIB
Untuk Nanang, polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang Menerima Hasil Tindak Kejahatan dan terancam di penjara selama empat tahun.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Aparat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menembak mati dua pelaku pencuri motor (curanmor), Fahri alias Ani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi