MAMPUS!!! Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Curanmor

MAMPUS!!! Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Curanmor
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Untuk Nanang, polisi menjeratnya dengan Pasal‎ 480 KUHP tentang Menerima Hasil Tindak Kejahatan dan terancam di penjara selama empat tahun.(Mg4/jpnn)


JAKARTA – Aparat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menembak mati dua pelaku pencuri motor (curanmor), Fahri alias Ani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News