Mana Nih Niat Baik Freeport?

Mana Nih Niat Baik Freeport?
Ilustrasi Freeport. Foto: AFP

Menurut Tompo, jika PTFI masih melakukan PHK terhadap karyawannya sementara pemerintah sudah memberikan kelonggaran, sama saja perusahaan tambang raksasa itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Jangan asal memangkas tenaga kerja yang kebanyakan warga lokal. Itu sama pelanggaran HAM berat," katanya.

Dia menegaskan, jika sampai terjadi pelanggaran HAM dengan memangkas tenaga kerja, maka sebaiknya pemerintah mengevaluasi keberadaan PTFI dan kelonggaran yang sudah diberikan.

"Kami ingin nasib karyawan lebih diperhatikan, dan kesejahteraanya ditingkatkan. Ingat, sanksi pelanggar HAM itu sangat berat. Dunia akan mengecam dan mempersoalkan itu," tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini PTFI mengurangi produksinya karena tidak bisa mengekspor bahan tambang yang belum dimurnikan.

Perusahaan raksasa asal Amerika Serikat ini, bisa mengekspor tambang yang belum dimurnikan (konsentrat) jika mau mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Freeport setuju menerima IUPK, sambil bernegosiasi dengan pemerintah sehingga bisa melakukan ekspor konsentrat lagi.

Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa waktu lalu mengatakan, IUPK diberikan pemerintah kepada Freeport untuk enam bulan ke depan sejak April 2017.

Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Hanura Mukhtar Tompo mendukung langkah tegas pemerintah menagih komitmen PT Freport Indonesia (PTFI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News