Manajemen Kepegawaian Diakui Sarat KKN

Manajemen Kepegawaian Diakui Sarat KKN
Manajemen Kepegawaian Diakui Sarat KKN
Sekadar diketahui, sesuai Program Legislasi nasional, diamanatkan untuk menyusun RUU Perubahan Kedua atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian. Namun dalam perkembangannya, setelah dilakukan pembahasan mendalam terhadap RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah sependapat dengan judul RUU ASN.

Dalam RUU ASN juga telah mengarah pada reformasi birokrasi, khususnya bidang SDM aparatur. Diharapkan dapat mewujudkan paradigma baru dalam pemberian pelayanan publik yang lebih baik dan ditunggu-tunggu masyarakat. (esy/jpnn)

JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengakui masih rendahnya penegakan disiplin dan kode etik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News