Manajemen Kepegawaian Diakui Sarat KKN
Senin, 16 Januari 2012 – 16:17 WIB

Manajemen Kepegawaian Diakui Sarat KKN
Sekadar diketahui, sesuai Program Legislasi nasional, diamanatkan untuk menyusun RUU Perubahan Kedua atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian. Namun dalam perkembangannya, setelah dilakukan pembahasan mendalam terhadap RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah sependapat dengan judul RUU ASN.
Dalam RUU ASN juga telah mengarah pada reformasi birokrasi, khususnya bidang SDM aparatur. Diharapkan dapat mewujudkan paradigma baru dalam pemberian pelayanan publik yang lebih baik dan ditunggu-tunggu masyarakat. (esy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengakui masih rendahnya penegakan disiplin dan kode etik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia