RUU ASN untuk Hindarkan PNS dari Tsunami Politik
Senin, 16 Januari 2012 – 14:27 WIB

RUU ASN untuk Hindarkan PNS dari Tsunami Politik
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengatakan, Rancangan Undang-Undanga (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi pengaman bagi PNS dari tsunami politik akibat pemilihan kepala daerah secara langsung. Karir PNS akan berkesinambungan dan tidak nonjob karena kebijakan kepala daerah terpilih. Lebih lanjut dikatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam RUU ASN adalah adanya larangan bagi ASN menjadi pengurus dan anggota parpol. Di samping menekankan prinsip-prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan dan promosi ASN.
Selain itu RUU ASN yang akan segera dibahas panitia kerja (Panja) DPR diharapkan bisa memperkuat peran dan posisi PNS sebagai perekat NKRI. Sebab belakangan ini terkotak-kotak sebagai pegawai daerah dan pegawai pusat, akibat adanya kebijakan desentralisasi.
"PNS harus solid dalam menghadapi berbagai kepentingan politik yang sering mengganggu karir PNS yang dibina sejak lama, gara-gara tidak mendukung salah satu pasangan pilkada,” kata Eko Prasojo di Jakarta, Senin (16/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengatakan, Rancangan Undang-Undanga (RUU) Aparatur Sipil
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif