RUU ASN untuk Hindarkan PNS dari Tsunami Politik

RUU ASN untuk Hindarkan PNS dari Tsunami Politik
RUU ASN untuk Hindarkan PNS dari Tsunami Politik
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengatakan, Rancangan Undang-Undanga (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi pengaman bagi PNS dari tsunami politik akibat pemilihan kepala daerah secara langsung. Karir PNS akan berkesinambungan dan tidak nonjob karena kebijakan kepala daerah terpilih.

Selain itu RUU ASN yang akan segera dibahas panitia kerja (Panja) DPR diharapkan bisa memperkuat peran dan posisi PNS sebagai perekat NKRI. Sebab belakangan ini terkotak-kotak sebagai pegawai daerah dan pegawai pusat, akibat adanya kebijakan desentralisasi.

"PNS harus solid dalam menghadapi berbagai kepentingan politik yang sering mengganggu karir PNS yang dibina sejak lama, gara-gara tidak mendukung salah satu pasangan pilkada,” kata Eko Prasojo di Jakarta, Senin (16/1).

Lebih lanjut dikatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam RUU ASN adalah adanya larangan bagi ASN menjadi pengurus dan anggota parpol. Di samping menekankan prinsip-prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan dan promosi ASN.

JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengatakan, Rancangan Undang-Undanga (RUU) Aparatur Sipil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News