Mandra Divonis Satu Tahun Penjara

Mandra Divonis Satu Tahun Penjara
Komedian Mandra Naih alias Mandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12). FOTO: Boy Moehamad/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur PT Viandra Production yang juga komedian Mandra Naih alias Mandra divonis bersalah dalam kasus korupsi program siap siar LPP TVRI 2012. Mandra dijatuhi hukuman penjara satu tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Arifin mengatakan Mandra tidak terbukti melanggar dakwaan primer  pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Namun, komedian yang ngetop lewat sinetron si Doel Anak Sekolahan itu terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

“Menyatakan terdakwa Haji Mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Arifin membacakan amar putusan di PN Tipikor, Kamis (17/12) malam.

Dalam pertimbangannya, Hakim Arifin mengatakan bahwa kesalahan Mandra bukan karena mengambil atau menikmati uang negara dari suatu tindak pidana korupsi. Akan tetapi, kata Hakim, Mandra dinyatakan bersalah karena mengizinkan Andi Diansyah dan memberikan kuasa kepadanya untuk menggunakan PT Viandra Production mengikuti pengadaan program Siap Siar LPP TVRI dengan menyertakan tiga film miliknya dalam proses lelang.

Selain itu, kata Arifin, terdakwa mengetahui ada dokumen-dokumen miliknya yang sudah tidak memenuhi proses persyaratan dalam pengadaan tersebut. Selanjutnya, saksi Andi bersama Iwan Chermawan malah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan terdakwa untuk menyetujui tiga kontrak film dan memarkup dengan harga yang tak wajar.

Mandra sepatutnya berkewajiban mengawasi penggunaan izin yang diberikan  tesebut agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan. Akan tetapi, hal itu tidak   dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi Andi menjadi leluasa untuk menyalahgunakan kewenangan tersebut.

Menurut Arifin, terbukti bahwa Andi Diansyah telah memalsukan tandatangan terdakwa untuk perjanjian kontrak TVRI termasuk pula untuk menentukan harga yang telah dinaikan.

Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum bahwa uang yang telah ditransfer oleh Iwan Chermawan ke rekening BCA terdakwa Rp 1,4 miliar adalah harga pasar untuk film milik Mandra. Sedangkan hal yang tidak wajar adalah harga film dalam kontrak yang sangat tinggi yang ditandatangani Andi Diansyah dengan ccara memalsukan tandatangan terdakwa.

JAKARTA – Direktur PT Viandra Production yang juga komedian Mandra Naih alias Mandra divonis bersalah dalam kasus korupsi program siap siar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News