Mandra Divonis Satu Tahun Penjara

Mandra Divonis Satu Tahun Penjara
Komedian Mandra Naih alias Mandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12). FOTO: Boy Moehamad/JPNN.com

“Sehingga  perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya orang lain, Iwan Chermawan dan sejumlah pejabat di TVRI dalam pelaksanaan program Siap Siar tahun 2012," kata Arifin.

Surat kuasa yang diberikan Mandra telah dimanfaatkan Andi untuk memindahkan uang yang masuk dari TVRI ke rekening terdakwa fi Bank Victoria ke rekening milik Iwan Chermawan.

Ia menambahkan, seandainya Mandra tidak mengizinkan Andi dan Iwan menggunakan PT Viandra, tentu saja Andi dan Iwan tidak dapat menandatangani kontrak dengan TVRI. Apalagi, bersekongkol menaikkan harga yang tak wajar yang notabene telah mengakibatkan kerugian negara Rp 12 miliar lebih.

“Apabila terdakwa berhati-hati memberikan kuasa kepada Andi Diansyah tentu saja menaikkan harga tidak terjadi. Dan tentu saja negara tidak akan mengalami kerugian," ungkap Arifin.

Adapun hal yang memberatkan Mandra adalah karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal yang meringankan Mandra mengakui terus terang perbuatannya,
menyesal dan berjanji akan lebih hati-hati di kemudian hari agar perbuatan serupa tidak terulang kembali. Mandra juga tidak menikmati uang negara dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Atas vonis itu, Mandra yang mengenakan kemena motif kotak-kotak lengan panjang menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum. Sementara penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan JPU Kejaksaan Agung yang menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU Kejagung menuntut Mandra pidana satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Mandra didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637 dalam kasus itu.

Hakim Anggota Alexander Marwata kembali berbeda pendapat atau disenting opinion dalam vonis ini. Hakim yang baru saja terpilih menjadi pimpinan KPK itu menyatakan bahwa Mandra tidak punya niat menguntungkan diri sendiri dan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image. Menurut Alex unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tidak terbukti dalam perbuatan terdakwa.

JAKARTA – Direktur PT Viandra Production yang juga komedian Mandra Naih alias Mandra divonis bersalah dalam kasus korupsi program siap siar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News