Manfaatkan Masa Reses untuk Sosialisasikan UU Desa

Manfaatkan Masa Reses untuk Sosialisasikan UU Desa
Manfaatkan Masa Reses untuk Sosialisasikan UU Desa

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Roestanto Wahidi langsung memanfaatkan masa reses DPR kali ini untuk mensosialisasikan Undang-undang tentang Desa yang baru saja disetujui untuk disahkan.  Politikus Partai Demokrat (FPD) itu langsung turun ke daerah pemilihannya di Jawa Barat (Jabar) II untuk mensosialisasikan UU Desa di depan ratusan kepala desa di aula Desa Cikoneng, Kecamatan Ciptaan, Kabupaten Bandung, Minggu (22/12).

"Mengisi waktu reses bertemu dengan masyarakat merupakan sebuah kewajiban sebagai anggota dewan begitu juga mengkampanyekan UU Desa yang kemarin disahkan oleh DPR," kata Roestanto melalui rilis ke media, Senin (23/12). Hari ini, Roestanto

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat itu berharap berharap UU Desa yang baru disahkan itu bermanfaat bagi kepala desa dan masyarakat. "UU Desa itu merupakan inisiatif pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Roestanto.

Ia berharap UU Desa ini semakin menjadikan desa sebagai ujung tombak Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Harapan saya ke depan desa bisa mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," ungkapnya.

Langkah Roestanto mensosialisasikan UU Desa itu pun mendapat apresiasi dari Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung, Dedi Bram. Menurutnya, karena pentingnya implementasi UU Desa maka perlu disosiaslisasikan terlebih dulu.  "Meskipun sudah disahkan anggota dewan perlu juga mensosialisasikan," kata Dedi yang juga Kepala Desa Cikoneng itu. (boy/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Roestanto Wahidi langsung memanfaatkan masa reses DPR kali ini untuk mensosialisasikan Undang-undang tentang Desa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News