Mangkir Bayar Utang BLBI, Konsekuensinya Berat, Enggak Main-Main
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tidak mangkir.
Pasalnya, jika tak mengakui utangnya dan tidak memiliki bukti, bakal berurusan dengan hukum.
Sederet lembaga hukum akan melakukan tugasnya, seperti Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Polri, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim).
Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) itu pun mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan satgas.
"Beberapa di antaranya menyatakan kesediaan untuk membayar dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran," ungkap dia.
Mahfud mengatakan Satgas BLBI telah memanggil 19 orang.
Obligor sebanyak delapan orang yang meliputi enam orang memenuhi panggilan termasuk diwakili kuasanya, sedangkan dua obligor lainnya tidak memenuhi panggilan.
"Dari enam obligor yang sudah dipanggil sebagian mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," katanya.
Ketua Satga BLBI Mahfud MD mengingatkan obligor dan debitur untuk tidak mangkir membayar utang.
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- World Public Relations Forum 2024 jadi Sarana Meningkatkan Peran Humas Global
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion