Mangkir, Jaksa Poltak Urung Diperiksa
Kamis, 24 Februari 2011 – 18:30 WIB
''Kita belum dapat informasi alasannya tidak bisa hadir. Tapi kita jadwalkan minggu depan,'' tambahnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan rentut ini bermula dari pengakuan Gayus Tambunan di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kala itu mantan pegawai di ditjen pajak tersebut mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada jaksa melalui Haposan Hutagalung yang kala itu menjadi pengacaranya. Tujuannya, agar tuntutan yang diberikan jaksa lebih ringan dalam kasus yang menjeratnya dulu. Gayus mengaku rentut itu telah didapatnya sebelum dibacakan majelis hakim PN Tanggerang yang mengadulinya dulu.
Dari pengakuan ini Kejaksaan Agung (kejagung) melakukan penyelidikan internal mengenai siapa yang membocorkan rentut itu ke tangan Gayus padahal sidang belum digelar. Hasilnya Kejagung menduga pelakunya adalah jaksa Cyrus Sinaga dan Haposan. Mereka kemudian dilaporkan ke mabes polri dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itulah kemudian Poltak dimintai keterangan sebagai saksi mengingat Poltak merupakan atasan Cyrus.(zul/jpnn)
JAKARTA--Mantan Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Poltak Manulang batal diperiksa di Badan Reserse dan Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif