Manipulasi Marak, Tunggakan Pajak Tembus Rp 4,2 Triliun

Manipulasi Marak, Tunggakan Pajak Tembus Rp 4,2 Triliun
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

Akuntan publik memegang peran penting dalam meluruskan persoalan itu. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul itu meminta akuntan publik yang mengaudit perusahaan atau badan harus kooperatif.

Menjadi bahaya, lanjutnya, jika akuntan turut membantu melancarkan praktik “haram” tersebut.

Dia memang meyakini akuntan tak sebobrok dan mau menggadaikan profesinya untuk berbuat seperti itu.

Namun, bila pembukuan ganda masih terjadi, dugaan bahwa ada akuntan yang bermain menjadi tidak keliru pula.

“Tentu sangat disayangkan. Mereka yang seharusnya meluruskan keadaan salah di perusahaan. Bukan malah mempermainkan laporan keuangan yang membuat negara rugi,” ucap dia.

Aji menambahkan, DJP harus memberi peringatan dan menjatuhkan sanksi demi mengejar kewajiban pembayaran pajak kepada pengemplang.

Dalam kondisi sulit perekonomian seperti kini, DJP juga perlu bijak.

Dalam arti, jika tak bisa membayar sekaligus bisa memberi keringanan dengan menunda waktu pelunasan atau WP membayar dengan mencicil.

Nilai pajak tertunggak di Kaltim-Kaltara (Kaltimra) naik Rp 900 miliar dalam empat bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News