Mantan Anak Buah Ahok Didakwa Rugikan Negara Rp81 Miliar pada Kasus Ini

Mantan Anak Buah Ahok Didakwa Rugikan Negara Rp81 Miliar pada Kasus Ini
Seorang warga sedang melihat alat Uninterruptible Power Supply (UPS) di sebuah sekolah di Jakarta. Foto.DokJPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun 2014. Perbuatannya ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 81 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Alex melakukan permufakatan jahat dengan sejumlah orang untuk menganggarkan pengadaan UPS dalam APBDP DKI Jakarta 2014. Padahal alat elektronik tersebut tidak dibutuhkan oleh sekolah-sekolah yang ada di Jakarta Barat.

"Bahwa pengadaan UPS tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah, karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah SMAN/SMKN Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat," kata Jaksa Tasjrifin Halim, saat membacakan surat dakwaan Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Mantan anak buah Gubernur Basuki T Purnama ini juga mengatur lelang pengadaan UPS agar dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan pilihannya serta menggelembungkan harga UPS. Atas "jasanya" Alex diduga menerima uang miliaran rupiah dari pihak penyedia UPS.

Menurut Jaksa, perbuatan Alex sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS melanggar hukum. Dia dianggap memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa.

Jaksa dalam dakwaanya juga menyebut sejumlah orang yang ikut bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Alex. Mereka di antaranya adalah Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka serta Ratih Widya Astuti.

Ada juga dua anggota Komisi E DPRD DKl periode 2009-2014 yang disebut bersama-sama Alex melakukan korupsi. Mereka adalah Ketua Komisi E HM Firmansyah (PPP) dan Fahmi Zulfikar Hasibuan (Hanura). (dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News