Pemprov DKI Beri Pengelola TPST Bantargebang SP1, Ini Alasannya

Pemprov DKI Beri Pengelola TPST Bantargebang SP1, Ini Alasannya
Logo DKI. Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan surat peringatan pertama yang diberikan Dinas Kebersihan (Dinsih) DKI kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.

"Jadi masalah bapak kasih peringatan mana?" ‎kata Ketua Komisi D DPRD M. Sanusi dalam rapat dengan Dinsih DKI, Jakarta, Kamis (29/10).

Kepala Dinsih DKI ‎Isnawa Aji menjelaskan, pemberian surat peringatan disebabkan pengelola melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan DKI atas Belanja Daerah pada Dinsih DKI dan Kerja Sama Pengelolaan TPST Bantargebang tanggal 28 Juli 2015.

Berdasarkan laporan BPK, joint operation PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia belum sepenuhnya memenuhi persyaratan finansial untuk ‎mendanai rencana investasi di TPST Bantargebang.

"Berdasarkan LHP BPK Tahun 2015 diketahui bahwa kredit dari PT Bank Panin kepada PT Navigat Organic Energy Indonesia diberikan senilai Rp 350 miliar. Yang seharusnya kredit peminjaman adalah sebesar ‎Rp 497 miliar dengan waktu Financial closing paling lambat 5 September 2009," ucap Isnawa.

Kemudian, pencatatan transaksi keuangan pengelola kurang transparan dan akuntabel. Dari hasil LHP BPK Tahun 2015 diketahui bahwa pendapatan yang diperoleh dari hasil pengelolaan TPST Bantargebang tidak diterima melalui rekening milik PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.

"Namun, dicatat sebagai pendapatan masing-masing dari PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia," ujar Isnawa.

Ketiga, prasana dan sarana baru di TPST Bantargebang belum sepenuhnya terbangun. Berdasarkan kontrak, peng‎elola wajib membangun fasilitas pengomposan, pembangunan GALFAD, fasilitas daur ulang, sanitary landfill di tanah Enclave 2,3 hektar, sanitary landfill untuk pengumpulan gas, pembangunan pembangkit tenaga listrik, prasarana pendukung, dan penggalian sampah lama.

JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan surat peringatan pertama yang diberikan Dinas Kebersihan (Dinsih) DKI kepada pengelola Tempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News