Pemprov DKI Beri Pengelola TPST Bantargebang SP1, Ini Alasannya

Pemprov DKI Beri Pengelola TPST Bantargebang SP1, Ini Alasannya
Logo DKI. Foto: Indopos

Isnawa menyatakan, pembangunan sarana GALFAD belum sepenuhnya dilaksanakan yaitu gasifikasi dan structure landfill cell (SLC). Khususnya, bangunan SLC ‎belum bisa dioperasikan. ‎(gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan surat peringatan pertama yang diberikan Dinas Kebersihan (Dinsih) DKI kepada pengelola Tempat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News