Mantan Anak Buah SBY Ini Juga Didakwa Sembunyikan Uang Haram Rp 626 Miliar

Mantan Anak Buah SBY Ini Juga Didakwa Sembunyikan Uang Haram Rp 626 Miliar
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak hanya mendakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah menerima suap sebesar Rp 40 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya. Mantan anggota DPR tersebut juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai seluruhnya lebih dari Rp 626 miliar. 

Jaksa Kresno Anto Wibowo memaparkan, perbuatan Nazaruddin telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaannya sejak Oktober 2010 hingga Desember 2014. 

"Yaitu menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain," kata Jaksa Kresno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/12). 

Merujuk surat dakwaan, padahal perbuatan itu diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. 

Jaksa Kresno menyebut, harta kekayaan Nazar yang disembunyikan asal-usul sumber sebenarnya ke rekening perusahaan Permai Grup serta istri dan kerabatnya seluruhnya berjumlah Rp 70,018 miliar dan SGD 1.043. Kemudian, Nazaruddin juga mengalihkan hartanya berupa saham perusahaan di bawah kendali Permai Grup seluruhnya berjumlah Rp 50,425 miliar. 

"Dialihkan kepemilikannya berupa tanah dan bangunan seluruhnya senilai Rp 18,447 miliar. Dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp 111 miliar," papar Kresno. 

Tak hanya itu, uang hasil korupsi Nazar juga dibelanjakan kendaraan bermotor yang totalnya sebesar Rp 1,007 miliar, dibayarkan untuk polis asuransi dengan total nilai Rp 2,092 miliar, serta dibayarkan untuk pembelian saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI menggunakan sejumlah perusahaan di Permai Grup dengan total Rp 374 miliar. 

Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (put/jpg)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak hanya mendakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah menerima suap sebesar Rp 40


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News