Mantan Anggota Dewan Kok Begini Banget ya? Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 09 November 2021 – 22:19 WIB

Majelis Hakim membacakan sidang putusan terhadap perkara kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11/2021). ANTARA/Hayaturrahmah
Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021.(Antara/jpnn)
Perbuatan mantan anggota dewan ini kok begini banget ya, dia akhirnya divonis 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH