Mantan Anggota Dewan Kok Begini Banget ya? Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara

Mantan Anggota Dewan Kok Begini Banget ya? Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim membacakan sidang putusan terhadap perkara kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11/2021). ANTARA/Hayaturrahmah

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Cherry Arida, Harry Arhfan dan M Iqbal.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak.

Para terdakwa menjawab tidak.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.

Sementara, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Perbuatan mantan anggota dewan ini kok begini banget ya, dia akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News