Mantan Anggota DPRD Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Anggota DPRD Divonis 5 Tahun Penjara
Ilustrasi

Saat itu, Pemkab Bekasi mengucurkan anggaran sebesar Rp. 1,2 miliar. Dana bantuan tersebut, diberikan secara bertahap.

Namun pada pelaksanaannya, anggaran tersebut dipotong terdakwa sebesar Rp 600 juta, dengan dalih meminta fee sabagai balas jasa atas usahanya karena telah mencairkan anggaran tersebut.

Dampak pemotongan dana tersebut, menyebabkan tidak terselesaikannya bangunan fisik masjid.(abn/gob)

JPNN.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Teuku Ihsan Hinda resmi menyandang status sebagai warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin,


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News